Curug, Kabupaten Tangerang – Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor: 7883/C/HK.03.01/2022, SMPN 4 Curug secara resmi diakui sebagai Sekolah Penggerak Angkatan III. Kabupaten Tangerang kini memiliki hanya tiga Sekolah Penggerak, termasuk SMPN 4 Cikupa dan SMPN 4 Cisoka.
Sekolah Penggerak diimplementasikan dengan menggunakan Kurikulum Merdeka secara terbimbing langsung, menjadi tantangan bagi seluruh warga sekolah untuk terus belajar dan mengaplikasikan kurikulum ini sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Kepala Sekolah menegaskan keinginan kuat untuk mempertebal mutu pembelajaran di sekolah.
Sebelum menjalankan Kurikulum Merdeka, dilakukan pelatihan untuk membekali 4 peserta per sekolah, termasuk Pengawas Pembina, Kepala Sekolah, Kurikulum, dan guru BK yang membentuk Komite Pembelajaran. Pelatihan ini menyampaikan banyak materi terutama seputar Paradigma Baru, fokus pada implementasi Kurikulum Merdeka.
Dengan dimulainya Tahun Pelajaran, SMPN 4 Curug siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, khususnya di kelas 7. Kelas 8 dan kelas 9 masih menggunakan K13 dengan sebagian adopsi dari Kurikulum Merdeka, seperti memperkenalkan diferensiasi dalam pembelajaran dan mengimplementasikan Program P5 (Panen Pangan P5).
Saat berbicara tentang perjalanan ini, semangat tim sekolah tersirat dalam ungkapan singkat “KAMI BISA”. Keikutsertaan sebagai Sekolah Penggerak menjadi komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kontribusi positif dalam perkembangan kurikulum di tingkat nasional.